Jumat, 23 Desember 2011

Jual-Beli


HADIST TENTANG JUAL – BELI DAN RIBA

Asal makna kata jual beli adalah tukar menukar antara barang yang dianggap senilai, sedangkan yang dimaksudkan dengan jual beli disini adalah pertukaran semua barang yang bernilai atau barang yang bermanfaat, dengan dasar sama-sama suka dan sama-sama rela. Jual beli yang demikian inilah yang dihalalkan Allah SWT. Adapun hadist tentang jual beli yang dilarang adalah sebagai berikut :

A.    Larangan Jual Beli Ijon
Artinya :   “ Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwasannya Rasulullah Saw telah melarang melakukan jual-beli dengan Muzabannah, muzabannah yaitu jual – beli kurma basah dengan kurma kering secara takaran, dan menjual anggur basah dengan anggur kering secara takaran”

Maksudnya melakukan jual beli secara muzabannah adalah mengadakan jual beli kurma basah dengan kurma kering yang masih berada di atas pohon. Ataupun terhadap buah-buahan yang lain. Karena taksiran yang persis antara yang basah apabila telah kering tidak dapat diketahui.
2
 
 

Artinya :   “ Dari Anas bin Malik r.a. bahwasannya ia berkata : “Rasulullah Saw melakukan jual beli dengan Muhaqalah, Muhadharah, Mulamasah, Munabadzah dan Muzabannah”.
Maksdunya adalah :
  Muhaqalah adalah jual beli secara sewa menyewa tanah, baik berbentuk sawah, kebun maupun berbentuk tambak dengan cara hasilnya nanti dibagi.
  Mukhadharah adalah pengadaan jual beli buah-buahan yang masih berada di atas pohon yang belum diketahui secara pasti akan baik dan buruknya buah-buahan yang masih diatas pohon itu nanti pada saat memungutnya,
 Mulamasah adalah mengadakan jual beli dengan cara meraba barang yang akan diperjual belikan dengan tanpa melihat barangnya.
  Munabazah adalah mengadakan jual beli dengan cara saling melemparkan barang-barang yang akan dijual belikan dengan tampa memeriksanya kembali.
Dan ada pula hadis-hadis yang lain berikut ini.

Dari Jabir bin Abdullah r.a katanya : Rasulullah S.a.w. telah melarang sewa-menyewa kebun atau sawah lading dengan buah atau hasilnya masing-masing, kecuali penyewaan dengan uang dan beliau telah melarang pula memperjual belikan buah sebelum nyata tuanya.


Dari Mamar bin Abdullah r.a dari Rasulullah S.a.w. kata beliau “tidak lah akan memonopoli kecuali orang yang jahat”

B.   Keharaman Hasil Jual – Beli Anjing, Upah Pelacur, Dll

Dari Abu Mas’ud Al Ansari r.a. katanya : bahwa rasulullah S.a.w telah mengharamkan uang yang di peroleh dari penjualan anjing, pembayaran dan pemberian atau pemberian kepada ahli Tenung.
-     
4
 
Larangan Jual Beli Khomer, Bangkai babi dan Berhala

Artinya :   “ Dari Jabir bin Abdullah r.a bahwasannya ia telah mendengar Rasulullah Saw bersabda : di Makkah pada tahun pembukaan kota Mekkah : Sesungguhnya Allah dan Rasul telah mengharamkan jual beli khomer bangkai, babi dan patung”. Lalu ada orang bertanya : “wahai Rasulullah bagaimanakah pendapat tuan tentang lemak bangkai yang digunakan untuk meminyaki perahu, untuk meminyaki kulit dan untuk minyak lampu buat menerangi orang-orang, maka beliau bersabda : “tidak boleh! Itu juga termasuk haram”. Kemudian Rasulullah menambahkan sabda : “yang demikian itu Allah telah mengutuk orang Yahudi” karena sesunggughnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, lalu mereka melanggarnya, kemudian mereka menjualnya, dan setelah itu mereka memakannya dari uang harga penjualannya”.
C.  
5
 
Riba Fadhal
Sesungguhnya yang dimaksud riba adalah bila mana seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya “Apakah engkau mau melunasi atau engkau bersedia membayar lebih, jika engkau tidak mampu melunasinya maka ia menaikkan utangnya untuk itu diperpanjang waktu pembayarannya.
Riba fadhal adalah tambahan pembayaran dalam utang piutang sesuai dengan hadis berikut ini :
dari Umar bin Khatab r.a. ia bercerita dari Rasulullah Saw beliau bersabda : “Jual beli emas dengan emas itu riba kecuali dengan timbang terima, gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan cara timbang terima, kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan cara timbang terima, dan sya’ir dengan sya’ir itu riba kecuali dengan cara timbang terima.

PENUTUP

A.   Kesimpulan
Jika illat riba dzulm (penindasan dan pemerasan) dan hikman pengharaman riba adalah untuk menumbuh suburkan shadaqah, maka dengan sendirinya tradisi riba yang diharamkan oleh Al-Qur’an adalah praktek riba yang bertentangan dengan seruan shadaqah.
Secara bahasa Al bai’I (menjual) berarti mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu. Ia merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni Al – Syi’ra (membeli) demikianlah Al-Bai’I sering diterjemahkan dengan “Jual – Beli”.


DAFTAR PUSTAKA

Fiqh Muamalah Konstektual / Ghufron A. Mas’adi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Shalih  Bukhari / Tiga Dua, Ust,  Labib MZ. Surabaya :  Tiga  Dua, 1933.

Terjemahan  Hadis  Shalil  Muslim,  Pustaka Al –  Husna, Jakarta, 1980.


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI........................................................................ i
PENDAHULUAN.................................................................. ii
KATA PENGANTAR............................................................. iii
PEMBAHASAN ................................................................... 1
1.   Larangan Jual – Beli Ijon................................................... 1
2.   Keharaman Hasil Jual – Beli Anjing, Upah Pelacur Dll................ 3
3.   Riba Fadal.................................................................... 5

PENUTUP......................................................................... 6
A.   Kesimpulan................................................................... 6

DAFTAR PUSTAKA......................................................... .... 7









KATA PENGANTAR

Alhamdulillah dengan izin nya kami dapat menyusun Makalah ini yang berjudul “HADIS JUAL – BELI DAN RIBA”. Yang berisikan tentang hadis-hadis larangan jual – beli, dan selanjutnya bisa kit abaca sama-sama.
Demikianlah hanya ini yang dapat kami sampaikan. Wabilla Hi Taufiq Walhidayah. Semoga terkabul semua cita-cita kita dan sehat serta selamat iman semua………….. Amin


iii
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar