Rabu, 18 Mei 2011

PANDANGAN ISLAM TENTANG HUKUM DAN WANITA


A.     Sumber Hukum Islam
1.    Al-Qur’anul Karim
Al-Qur’an, menurut bahasa berarti bacaan (yang dibaca).
Menurut istilah, Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril, dengan menggunakan bahasa Arab  dan merupakan mu’jizat bagi Rasul.
  Isi kandungan Al-Qur’an
1.      Tuntutan yang berkaitan dengan ‘Aqidah, yaitu tentang beriman kepada Allah, Malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, dll
2.     Tuntutan yang berkaitan dengan akhlaq
3.     Tuntutan yang berkaitan dengan ibadah, yaitu berhubungan dengan shalat, puasa, zakat, dan haji
4.     Tuntutan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia (mu’amalah)
·         Al-Qur’an terpelihara Keasliannya
Setiap kali Nabi Muhammad SAW menerima Wahyu, beliau menyuruh kepada para sahabat untuk menghafalnya, dan kemudian menuliskannya pada kulit binatang, pelepah kurma, dll. Dan Nabi menganjurkan agar Al-Qur’an dihafal, selalu dibacaa, dan diwajibkan pada waktu shalat.
Hasil kerja Al-Qur’an yang dibukukan menjadi Mushaf, dibuat 5 buah, dan dikirim ke Makkah, Syiria, Bashrah, Kuffah. Satu tinggal di Madinah dan menjadi mushaf Al-Imam. Kemudian khalifah memerintahkan memusnahkan semua lembaran –lembaran yang bertuliskan sebelum itu, untuk menjaga kesuciannya.

Firman Allah : QS (15 : 9)
Yang artinya :
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya (QS. AL-Hijr : 9)

·         Cara – cara Al-Qur’an diwahyukan
Nabi Muhammad SAW dalam hal menerima wahyu mengalami bermacam-macam cara dan keadaan, seperti :
1.     Malaikat memasukan wahyu itu ke dalam hatinya.
2.    Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi berupa seorang laki-laki yang megucapkan kata –kata kepadanya, sehingga beliau mengetahui dan hafal benar akan kata-kata itu
3.    Wahyu datang kepadanya seperti gemerincingan lonceng. Cara inilah yang paling berat dirasakan oleh Nabi, sehingga mengelaurkan keringat yang sangat banyak walaupun dalam cuaca dingin.
4.    Malaikat menampakkan dirinya kepada Nabi tidak berupa seorang laki-laki, tetapi benar-benar seperti rupanya yang asli.

·         Perbedaan Ayat-ayat makkiyah dan Madaniyah
Ayat Makkiyah yaitu ayat yang diturunkan di Makkah atau sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Ayat Makkiyah meliputi : 19/30 dari isi Al-Qur’an, terdiri dari 86 surat. Ayatnya berjumlah 4.780 ayat. Ayat Madaniyah yaitu ayat yang diturunkan di Madinah. Ayat Madaniyah meliputi : 11/30 dari isi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat. Ayatnya berjumlah 1.456 ayat.
1.      Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek, sedang ayat-ayat Madaniyah panjang-panjang
2.     dalam surat Makkiyah terdapat perkataan yang artinya Dan sedikit perkataan  dalam surat Madaniyah sebaliknya.
3.     ayat –ayat Makkiyah pada umumnya mengandung hal-hal yang berkaitan dengan keimanan, ancaman, pahala, kisah –kisah umat terdahulu yang mengandung hukum-hukum, baik yang berkaitan dengan hukum duniawi, seperti hukum kemasyarakatan, hukum ketataegaraan, hukum perang, hukum internasional, hukum antar negara, dll.

·         Hukmah diturunkan Ayat secara berangsur-angsunr
Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari (23 tahun), 13 tahun di Makkah, dan 10 tahun adi Madinah.
1.     Agar lebih mudah dimengerti dan dilaksanakan
2.    diantara ayat-ayat itu aa yang nasikh dan mansukh sesuai dengan kemaslahatan
3.    turunnya sesuatu ayat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi akan lebih mengesankan dan lebih berpegaruh di hati
4.    memudahkan penghafalan
firman Allah : QS. Al-Furqan : 32)
yang artinya:
berkatalah orang-orang yang kafir : “Mengapa Al-Qur’an itu tidak dituruunkan kepadanya sekali turun saja?”; demikian supaya kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).

Ayat yang pertama turun kepada Nabi Muhammad SAW di Gua Hira’ paa malam 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an) yaitu QS (96 : 1 – 5)
Yang artinya :
1.     Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan
2.    Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah
3.    Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pengaruh
4.    Yang mengajar (Manusia) dengan perantara kalam
5.    Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (QS. AL-Alaq : -5)

Ayat yang terakhir turun kepada Nabi Muhammad SAW di Padang Arafah pada saat Haji Wada’ tanggal 9 Zulhijjah yaitu QS (5:3)
Yang artinya :
…..pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa. Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah : 3)

2.    Al-Hadist (Sunnah Rasulullah SAW)
Al-Hadist adalah gejala tingkah laku Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan, atau diamnya Nabi.
Firman Allah : QS (59 : 7)
Yang artinya :
…..apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya (QS. AL-Hasyr : 7)
·         Fungsi Hadist
1.     Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan Al-Qur’an. Sabda Nabi SAW :
Yang artinya :  Yang berdusta bukan umat ku (Nabi)
2.    Memberikan rioncian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum
3.    menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an.

3.    Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa adalah berusaha keras, atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah ijtihad adalah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist, dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum yang telah ditentukan. Menurut Syara ijtihad adalah :
Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebh baik”.
Dalam berijtihad dapat ditempuh dengan cara yaitu : Ijtima’ dan Qias.
Ijma’adalah kesepakatan seluruh iman mujtahid dari orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW atas hukum syara’
Qias (Analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumannya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumannya, karena antara keduanya terdapat persamaan ‘illat (sebab-sebabnya). Misal, mengharamkan minuman keras diqiaskan dengan khamar.

B.     WANITA
·                Perbandingan antara laki-laki dan Perempuan
Æ  Keutamaan laki –laki atas perempuan
1.     Akal maupun ilmu keteguhan mereka terhadap pekerjaan berat dan menyakinkan lebih sabar, begitu pula kekuatan dan tulisan kepahlawanan dan diantara mereka adalah ulama
2.    pemberian Mahar, nafkah dan semacamnya lebih di titik berat kan pada lelaki.

Æ  Hikmah Lelaki menjadi Pemimpin Wanita
1.     Perbedaan tugas dan tanggung jawab
Tanggung jawab laki-laki dalam keluarga lebih besar di banding wanita. Hal ini mengingat kondisi fisik dan kepribadiannya yang lebih kuat. Sementara wanita adalah sosok yang halus perasaannya.
2.    perbedaan kedudukan dalam pembagian warisan
3.    perbedaan kedudukan dalam memberikan kesaksian seorang wanita tidak diperkenankan menjadi saksi dalam masalah yang mengakibatkan timbulnya bahaya.
4.    perbedaan dalam masalah perceraian.






ISLAM DAN GOLONGAN – GOLONGAN LAIN

A.    Khaawarij
Tantangan berat pertama yang dihadapi Ali, datang dari 2 (dua) orang sahabat senior, yaitu Thalhah dan Zubir, yang didukung oleh Aisyah. Tokoh ini menuntut Ali agar segera mencari dan mengadili pembunuh Usman. Namun karena situasi politik tidak memungkinkan, Ali tidak dapat memenuhi tuntutan dengan segera, sehingga pecah perang “Jamal”.
·         Tokoh – tokoh Khawarij
1.      Abdullah bin Wahab al-Rasyid, pimpinan rombongan di Harura (pimpinan Khawarij pertama)
2.     Urwah bin Hudair
3.     Mustarid bin Sa’ad
4.     Hansarah Al-Asadi
5.     Quraib bin aruah
6.     Nafi’ bin Al Azrad (pimpinan Al Azariqah)
7.     Zubir bin Ali
8.     Abdullah bin Basyar
9.     Qathari bin Fujaah
10.   Abdul Karim bin Ajrad
11.    Abdul Rabih
12.   Ziad bin Asfar
13.   Abdullah bin Ibad

·         Sekte – sekte Khawarij
1.        Muhakkimah, sekte Khawarij pertama. Kelompok inilah yang memisahkan diri dari Ali setelah arbitrasi
2.       Azariwah, lebih radikal daripada Muhakkimal. Dipelopori oleh Nafi’ bin al Azraq. Orang yang tidak sepaham dengan mereka dibunuh
3.       Majdat, pecahan dari Azariqah, dipimpin oleh al Nadjdah bin Amir al Hanafi. Lebih moderat dari Azariqah.
4.       Al Ajaridah, dipeelopori Abdul Karim al Ajrad. Pecah menjadi sub sekte: Maimuniyah, Hamziyah, Syu’aibiyah, dan Hazmiyah
5.       Sufriyah, pengikut Zaid bin Asfar
6.       Al Ibadhiyah, pengikut Abdullah bin Ibadh. Karena lebih moderat dan tidak menentang Bani Umaiyah, sekte ini masih hidup terus.

·         Ajaran – Ajaran Pokok Khawarij
1.     Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah kafir
2.    Orang yang terlibat dalam perang Jamal (perang antara Aisyah, Thalhah, dan Zubir dengan Ali dan para pelaku tahkim dihukum kafir)
3.    Khalifah haruslah dipilih langsung oleh rakyat

B.    Murji’ah
Murji’ah berarti menangguhkan hukum perbuatan seseorang sampai hadapan Allah SWT.
Yang melatarbelakangi kehadiran Murji’ah, antara lain:
1.         adanya perbedaan pendapat antara orang-orang Syi’ah dan Khawarij, mengkafirkan pihak-pihak yang ingin merebut Ali, dan mengkafirkan orang yang terlibat dan menyetujui tahkina dalam perang “Shffin”
2.        adanya penapat yang menyalahkan Aisyah dan kawannya yang menyebabkan terjadi perang “Jamal”
3.        adanya pendapat yang menyalahkan orang yang ingin merebut kekuasaan Utsman bin Affan
·         Tokoh dan sekte dalam Murji’aj
Pemimpin utama Murji’ah adalah : Hasan bin Bilal al Muzni, Abu Sallat al Samman, Dirar bin Umar.
Tokoh Murji’ah yang moderat adalah “Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib”.
Al Syahrastani, membagi kelompok ini, antara lain:
  1. Murji’ah Khawarij
  2. Murji’ah Qadariah
  3. Murji’ah Jabariah
  4. Murji’ah Asli
Aliran ini lenyap bersama tumbangnya Dinasti Bani Umaiyah (750 M)

C.    Qadariah
Muncul sekitar tahun 70 H (689 M). ajaran ini banyak persamaan dengan ajaran “Mu’tazillah”. Pendapatnya “Manusia mampu mewujudkan tindakan dan perbuatannya. Tuhan tidak campur tangan dalam perbuatan manusia, dan mereka menolak segala sesuatu terjadi karena qadha Allah SWT.

·         Pokok ajaran Qadariah
Manusia mempunyai kemampuan untuk bertindak (qudrah) dan memilih atau berkehendak (iradah). Karena itu manusialah yang menentukan perbuatannya, apakah ia ingin melakukan kebaikan atau kejahatan. Manusia pula yang mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah SWT.

D.    Jahariah
Mazhab ini muncul bersama dengan kehadiran Qadariah. Munculnya di Khurasan.

·         Pokok Jaran Jahariah
Manusia tidak mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perbuatannya dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih.

·         Tokoh – tokoh Ajaran Jahariah
Tokoh yang ekstrim adalah “Jahm bin Shafwan”. Dihukum mati pada tahun 131 H. tokoh moderatnya adalah Husain bin Najjar. Dhirar bin Amru, dan Hafaz al Fardi (yang mengambil jalan tengah antara Jabariah dan Qadariah.

E.    Mu’tazillah
Mu’tazillah berarti memisahkan diri. Nama ini pada mulanya diberikan oleh orang di luar Mu’tazillah. Tokoh pendirinya “washil bin Atha’”. Yang tidak sependapat dan memisahkan diri dari gurunya “Hasan al Bashari”.
·         Mazhab ini juga dikenal dengan :
-       Ashhab al Adl wal al Tauhid, menitik beratkan pada aspek keadilan dan ke-Esaan Allah SWT
-       Al Qadariah, menganut “free will” dan trace act” (makhluk sendirilah yang menentukan dan mewujudkan perbuatannya)
-       Al Muattilah, mereka menolak paham bahwa Tuhan memiliki sifat
-       Rasionalis Islam, mereka memecahkan problem keagamaan, khususnya masalah teologis secara filosofis dan lebih banyak menggunakan rasio (akal).
Sejumlah sahabat tidak mau terlibat konflik berdarah. Mereka menjauhkan diri dari persoalan politik dan tidak memihak kepada siapapun. Sahabat tersebut antara Usmah bin Zaid, Suhaib bin Sinan, dan zaid bin Tsabit” (persoalan ini terjadi akibat kemelut politik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar