Rabu, 04 Mei 2011

Undang-Undang Dasar 1945 - Pembukaan, Batang Tubuh dan Aturan

Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan NegaraAtas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bab I
Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah  dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan  sura yang terbanyak

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia

(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden ):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerinta.

Bab V
Kementerian Negara

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Bab VI
Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.

Bab VIII
Hal Keuangan

Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.

(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang.

Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Bab IX
Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab X
Warganegara

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab XI
Agama

Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bab XII
Pertahanan Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

Bab XIII
Pendidikan

Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Bab XIV
Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Bab XV
Bendera dan Bahasa

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Bab XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar