Senin, 19 Desember 2011

Contoh Proposal Manajemen /PAD "Pendapatan Asli Daerah"


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah merupakan suatu konsekuensi reformasi yang harus dihadapi oleh setiap daerah di Indonesia, terutama kabupaten dan kota sebagai unit pelaksana otonomi daerah. Agar lebih siap melaksanakan otonomi daerah, perlu pembelajaran bagi masing-masing daerah agar dapat merubah tantangan menjadi peluang bagi kemajuan masing-masing daerah. Demikian pula dengan pemerintah pusat, sebagai pihak yang mengatur pengembangan konsep otonomi daerah, bertanggung jawab agar konsep otonomi daerah dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan.
Aerowisata Menyerahkan Pendapatan Asli Daerah Kawanua Aerotel

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah membawa paradigma baru dalam pengelolaan daerah, daerah sudah diberikan kewenangan untuk mengatur sumber daya yang dimilikinya. Otonomi daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah itu sendiri.
Otonomi bagi pemerintah daerah telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya. Untuk melaksanakan otonomi daerah, pemerintah harus dapat cepat mengidentifikasi sektor-sektor potensial sebagai motor penggerak pembangunan daerah, terutama melalui upaya pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengembangan potensi kemandirian daerah melalui PAD dapat tercermin dari kemampuan pengembangan potensi dan peran serta masyarakat melalui pajak dan retribusi.
Pada era desentralisasi fiskal dan otonomi daerah seperti sekarang ini, fungsi dan peran pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara terasa sangat penting. Sejalan dengan otonomi daerah masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan salah satu elemen penting untuk dilakukan dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, kemandirian daerah dalam mengelola keuangan daerah akan semakin berperan dan semakin penting.
Kemadirian ini berupa kemandirian dalam perencanaan maupun dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah. Analisis pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya menyangkut tiga bidang analisis yang saling terkait satu sama lain. Ketiga bidang analisis tersebut meliputi (Mardiasmo:2000) :               1) Analisis Penerimaan, yaitu analisis mengenai seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk meningkatan pendapatan tersebut;           2) Analisis Pengeluaran , yaitu analisis mengenai seberapa besar biaya-biaya dari suatu pelayanan publik dan faktor yang menyebabkan biaya-biaya tersebut meningkat; 3) Analisis Anggaran, yaitu analisis mengenai hubungan antara pendapatan dan pengeluaran serta kecenderungan yang diproyeksikan untuk masa depan.
Sedangkan kunci kemandirian daerah adalah pengelolaan PAD. Pajak daerah sebagai salah satu sumber PAD diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar bagi daerah itu sendiri sehingga dapat memperlancar penyelenggaraan pemerintah dan pembagunan daerah. Dalam konteks daerah, pajak daerah adalah pajak-pajak yang dipunggut oleh pemerintah daerah (misal : propinsi, kabupaten, kotamadya) yang diatur berdasarkan peraturan daerah dan hasil punggutannya digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya.
Dalam mengestimasi potensi PAD, diperlukan informasi dan tolak ukur yang riil terjadi di lapangan dan secara konkrit dikehendaki oleh masyarakat di daerah. Salah satu tolak ukur finansial yang dapat digunakan untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah dengan mengukur seberapa jauh kemampuan keuangan suatu daerah. Sedangkan kemampuan keuangan daerah ini biasanya diukur dari besarnya proporsi/konstribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap anggaran pendapatan daerah, maka pihak pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur dengan jalan menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan hasil pajak daerah yang sudah ada.
Konstribusi PAD (Own Revenues) dalam APBD (local government budget) merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan otonomi adalah untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika daerah mampu meningkatkan pelayanan dan membiayai pembagunan dari sumber pembiayaan sendiri.
Pembentukan pemekaran daerah kabupaten/kota bertujuan untuk lebih memahami kebutuhan masyarakat setempat. Dengan asumsi bahwa semakin dekat dengan pusat pengambilan keputusan dengan masyarakat, semakin memahami tentang kebutuhan masyarakat setempat yang pada gilirannya akan menigkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Indikator penting keberhasilan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah besarnya kontribusi PAD dalam APBD. Semakin besar kontribusi PAD dalam APBD semakin mandiri daerah otonom yang bersangkutan.
Otonomi daerah juga dimaksudkan untuk memaksimalkan usaha penggalian potensi daerah. Dengan otonomi, pemerintah setempat lebih memahami potensi daerah yang dapat dikembangkan untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat. Otonomi membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensinya secara optimal. Dengan demikian setiap daerah keunggulan tertentu relatif terhadap daerah lainnya, baik berasal dari aspek lokasi atau geografis ataupun dari aspek anugerah sumber (factor endowment).

Idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah, terutama pengeluaran rutin dapat dicukupi atau setara dengan jumlah pendapatan melalui PAD. Rendahnya kontribusi PAD terhadap pengeluaran dalam APBD, mengindikasikan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pengeluaran rutin dan pembangunan  dari transfer pemerintah pusat melalui dana perimbangan. Dengan demikian, juga dapat mengindikasikan bahwa derajat otonomi daerah sangat rendah.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka pokok masalah yang akan diuraikan adalah :
1.2.1 Seberapa besarkah potensi pajak daerah sebagai sumber PAD di Sungai Raya Aceh Timur ?
1.2.2. Seberapa besarkah kontribusi pajak daerah terhadap PAD di Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur
1.2.3. Sejauh mana efektifitas yang dihasilkan dari sistem pemugutan pajak daerah diSungai Raya Kabupaten Aceh Timur

1.3.  Pembatasan Masalah
Target dan realisasi pendapatan Sungai Raya di kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selama tahun anggaran 2000-2003 s/d 2009/2010.



1.4. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian yang diketengahkan adalah :
1.         Untuk mengetahui besarnya potensi pajak daerah sebagai sumber PAD di Kabupaten Aceh Timur
2.        Untuk Mengetahui besarnya kontribusi pajak daerah yang diberikan terhadap PAD di Kabupaten Aceh Timur

1.5. Kegunaan Penelitian
1. Bagi Dinas DPKKD di harapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan guna meningkatkan pajak daerah
2. Bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Timur diharapkan tercipta suatu kesadaran akan arti pentingnya pajak daerah dalam kaitannya dengan pemberlakuan otonomi daerah.



BAB II
STUDI KEPUSTAKAAN

2.  Kerangka Teoritis
2.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembagunan daerah (Erly Suandy, Hukum Pajak, hal 143)
PAD bersumber dari kapasitas penerimaan yang berasal dari pontensi ekonomi daerah, semakin besar kapasitas (potensi) dapat menyebabkan penerimaan PAD semakin tinggi, karena banyak objek/pos-pos PAD yang dapat diciptakan guna ditarik penerimaannya oleh pemerintah daerah.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sutrisno (2001:29) mendefinisikan PAD adalah pendapatan pemerintah daerah yang diterima secara rutin (regulatif) dan sumber dari potensi ekonomi daerah pada waktu ke waktu tertentu, biasanya dalam 1 tahun anggaran. Dengan demikian besaran PAD dapat diketahui dari Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dari Berbagai pendapat diatas penulis simpulkan bahwa PAD merupakan pendapatan yang berasal dari potensi ekonomi dan digunakan untuk memperkuat posisi keuangan daerah dalam rangka pembiayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2.2. PAD dan Sumber-sumbernya
Secara umum sumber-sumber PAD setiap daerah di Indonesia sama,. Tetapi kapasitas dan tarif yang diberlakukan berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Hal ini sangat tergantung dari kondisi ekonomi disetiap daerah. Dalam hal ini daerah yang lebih maju memiliki kapasitas sumber PAD yang besar dan tarif yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain yang kurang maju. Kesemuanya ini diterapkan agar diperoleh prinsip equity (keadilan).
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah sumber pendapatan daerah umum membiayai APBD terdiri dari :
1.         Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2.        Dana Perimbangan
3.        Pinjaman Daerah
4.        Lain-lain pendapatan daerah yang sah (Pasal 79 UU Pemda)
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
1.         Hasil Pajak Daerah
2.        Hasil retribusi daerah
3.        Hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
4.        Lain-lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan.
Kriteria pajak daerah tidak jauh berbeda dengan kriteria pajak pusat yang membedakan keduanya adalah pihak pemungutnya. Menurut davey (1998) dalam bukunya Financing Regional Government, ada 4 (empat) kriteria dari pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, pusat, tapi penetapan tarifnya dilakukan pemerintah daerah, pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasil pungutannya diberikan kepada pemerintah daerah. Dari kriteria diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian pajak daerah adalah pajak yang ditetapkan dan dipungut di wilayah dan ada bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Dari sudut kewenangan pemungutannya, pajak daerah garis besar dibedakan menjadi 2(dua), yaitu pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat propinsi (pajak propinsi), berupa kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman, dan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota (pajak kabupaten/kota), antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak parkir (Mardismo,2003).
Dinas pendapatan daerah berfungsi sebagai pengkoordinasi dari seluruh keuangan yang berhubungan dengan pemungutan, pengumpulan dan sumber pendapatan asli daerah lainnya ke dalam kas daerah dengan demikian maka Dinas Pendapatan Daerah menjadi sentral informasi mengenai penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
 
2.3. Otonomi daerah
Sebagaimana diketahui desentarlisasi dan otonomi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses demokrasi. Dalam proses demokrasi, dimana proses otonomi berlangsung di daerah yang berlangsung sejak tahun 2001 memberikan warna penting bagi kemandirian dan prakasa daerah belajar banyak bagaimana mengelola pemerintahan tanpa harus senantiasa bersandar pada petunjuk pemerintah pusat (Kristiadi,2002:130)
Selanjutnya menurut pendapat Suparmoko (2001:142) yang dimaksud dengan otonomi adalah kewenangan daerah dalam mengelola keuangan daerah berdasarkan aspirasi masyarakat di daerah dan ini akan memperlihatkan kemadirian suatu daerah sangat bergantung pada kemampuan keuangan didaerah tersebut.
Menurut Nick Devas (1999:82) yang diterjemahkan oleh Masri Marris adalah daerah otonomi untuk mengatur masyarakat setempat menurut prakasa sendiri, sedangkan daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, memiliki wewenang untuk mengatur masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarkat.
Otonomi daerah adalah kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri terutama berkaitan dengan pemerintahan umum maupun pembagunan, yang sebelumnya diurus pemerintah pusat. Untuk itu, selain diperlukan kemampuan keuangan, diperlukan juga adanya sumber daya manusia berkualitas, sumber daya alam, modal dan teknologi (Rudini 1995:48 dalam silalahi et, al 1995)
Berdasarkan berbagai pendapat diatas, maka dapat penulis simpulkan bahwa otonomi daerah merupakan kewenangan daerah dalam mengatur masyarakatnya atas dasar prakasa sendiri dengan pembiayaan yang bersumber pada keuangan daerah yang digali sendiri pemerintah daerah.
2.2. Hubungan Pemerintah Dalam Konsep Otonomi Daerah
Ditinjau dari sudut hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan tercermin dari hubungan-hubungan dibawah ini (Suparmoko, 2001:312)
a.        Adanya urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah urusan tersebut merupakan isi otonomi yang menjadi dasar bagi pelaksanaan kewenangan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
b.        Adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
c.        Adanya pegawai yang mempunyai tugas untuk menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi isi dari rumah tangga daerah yang bersangkutan.
d.        Adanya sumber-sumber keuangan untuk membiayai urusan pelaksanaan kegiatan pemerintahan tersebut.
e.        Adanya unsur perwakilan yang merupakan perwujudan dari wakil-wakil rakyat yang telah mendapatkan legitimasi untuk membantu penyelenggaraan pemerintah di daerah, termasuk adanya Kepala Daerah yang capable, acceptable dan credible yang dipilih secara demokratis.
f.        Adanya pelayanan publik sebagai hasil akhir atau end product dari Pemerintah Daerah yang disediakan secara efisien, efektif, ekonomis dan akuntabel
g.        Adanya supervisi, monitoring, evaluasi, fasilitas dan pemberdayaan (capacity building) yang efektif dan efisien, sehingga daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal.
Ketujuh faktor diatas secara intergated merupakan suatu sistem yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu penataan pemerintah daerah akan selaku berkaitan dengan penataan ketujuh elemen diatas. Penataan haruslah bersifat terpadu dan menyeluruh agar dapat diperoleh hasil yang maksimal.
Ditinjau dari sudut hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan tercermin dari hubungan ketujuh elemen diatas. Dari setiap elemen akan nampak bagaimana hubungan pusat dengan daerah, namun secara umum menurut Kristiadi (202:139) hubungan tersebutdapat dilihat, sebagai berikut :
a.        Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b.        Hubungan kewenangan. Daerah otonom diberi kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Seluas apapun otonomi daerah harus tetap berada dalam batas dan ruang lingkup wewenang pemerintah pusat yang mengatur hubungan pusat dan daerah yang dituangkan dalam bentuk norma, standar dan prodesur sebagai muatan peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah, sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah.
c.        Hubungan Daerah Otonom Propinsi dengan Daerah Otonom Kabupaten/Kota. Hubungan kewenangan antara daerah otonom propinsi dengan daerah otonom kabupaten/kota adalah tindakan hirarkis. Propinsi memiliki kewenangan mengurus urusan-urusan pemerintah yang bersifat antar Kabupaten/kota sedangkan kabupaten/kota memiliki kewenangan menangani urusan-urusan pemerintahan yang berskala lokal. Keterkaitan dengan wewenang dan dampak adalah untuk menjamin akuntabilitas dan penyelenggaraan otonomi daerah tersebut. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas urusan-urusan pemerintahan yang berdampak lokal sedangkan pemerintah daerah propinsi bertanggung jawab atas urusan-urusan pemerintahan yang berdampak regional.
d.        Hubungan Keuangan. Agar daerah otonom dapat menyelenggarakan otonominya, maka daerah diberikan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari desentralisasi fiskal dalam bentuk pajak daerah, retribusi daerah, bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sumber pendapatan lainnya adalah dalam bentuk subsidi (grant), hibah, hasil penjualan aset, hasil BUMD dan hasil-hasilnya.
Hubungan keuangan akan tergambar dari sumber-sumber keuangan apa saja yang diberikan kepada daerah dalam konteks desentralisasi fiskal, hubungan lainnya berasal dari sumber-sumber subsidi (grant) yang diberikan pusat kepada daerah. Untuk subsidi yang pemanfaatannya khusus atau tertentu dituangkan dalam bantuan khusus (specific grant) atau DAK, sedangkan subsidi yang bersifat umum (block grant) atau DAU.


2.3. Derajat Penyerahan Urusan Pemerintahan ke Daerah
Secara teoritis penyerahan urusan kepada daerah didasarkan atas pertimbangan bahan urusan-urusan tersebut lebih efisien, efektif dan akuntabel bila pengeluarannya diserahkan kepada daerah. Dalam akuntabel dapat diartikan bahwa dalam menjalankan urusannya pemerintahan daerah bertanggung jawab kepada rakyat pemilih. Kepala Daerah dan DPRD yang menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah dipilih dan mendapatkan legitimasi atau kepercayaan rakyat melalui pemilihan. Dalam hal ini pemerintah daerah bertanggung jawab kepada rakyat yang telah memberikan legitimasi dan biaya untuk menjalankan kekuasaannya. Demikian esensi dari akuntabilitas tersebut.
Menurut Guritno (2005:138) menyatakan bahwa berdasarkan praktik dibeberapa negara maju, dimana kekuatan pasar dapat mempengaruhi sistem pemerintahan daerah. Tuntunan akan efisiensi telah melakukan kebijakan amaligamation, yaitu suatu kebijakan penggabungan unit-unit pemerintahan yang lebih besar untuk mencapai efisiensi, terutama dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat seperti air, listrik, gas, dan sistem transportasi serta perencanaan.

2.4. Peranan Keuangan Daerah Dalam Otonomi Daerah
Sebagaimana diketahui bahwa otonomi daerah mengalami peningkatan sejalan dengan peningkatan kegiatan pemerintahannya dari tahun ke tahun selanjutnya. Hal ini disebabkan di samping adanya pertambahan penduduk yang pada gilirannya dapat meningkatkan kebutuhan masyarakat juga disebabkan adanya kebocoran-kebocoran dari pengelolaan dana/pengalokasian dana. Untuk itu dapat memenuhi tambahan pengeluaran tersebut, maka pemerintah daerah berusaha meningkatkan penerimaannya dalam batas yang wajar. Penerimaan yang wajar tersebut diharapkan mengalami peningkatan dari suatu tahun ke tahun selanjutnya, sehingga mampu mengatasi tambahan pengeluaran tersebut.
Menurut sutrisno (2002:142) berpendapat keuangan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, sedangkan pendapatan asli daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD, dan dana perimbangan. Dalam hal ini dana perimbangan dapat memperkokoh keuangan daerah yang pada gilirannya dapat mencerminkan kemampuan kegiatan pemerintahan di daerah yang dapat mempercepat derajat otonomi suatu daerah.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka perlu direnungkan bahwa pelaksanaan kegiatan pemerintah di daerah sebahagian besar masih disubsidi atau dibantu oleh pemerintah atasan. Atau dengan kata lain kemampuan keuangan daerah belum cukup untuk membiayai kegiatan pemerintahan sendiri, sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan posisi keuangannya guna memperluas status otonomi di daerahnya.
Untuk mewujudkan hal diatas maka administrasi keuangan daerah harus disempurnakan, karena merupakan elemen yang penting dalam menentukan keberhasilan keuangan pemerintah daerah. Dalam hal ini pelaksanaannya dimiliki dari perencanaan anggaran yang sekaligus merupakan rencana kerja pemerintah dalam jangka pendek sampai tujuan yang diinginkan dalam jangka panjang tercapai. Dengan kegiatan yang dilakukan harus berpedoman pada anggaran yang ditetapkan.
Berkaitan dengan hal di atas, maka pemerintah daerah dalam melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan baik dalam bidang penerimaan maupun pengeluaran. Dalam bidang penerimaan berkaitan erat dengan penerimaan sumber-sumber PAD, terutama pungutan pajak dan retribusi daerah secara baik sehingga dapat meminimalkan pungutan-pungutan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Kesemuanya itu diberlakukan dengan baik agar dapat berperan aktif dalam memperluas status otonomi suatu daerah.

2.5. Penelitian Sebelumnya
Banyak peneliti tentang ekonomi publik, baik berasal dari kalangan akademis maupun birokrat bahwa ada juga peneliti pemula yang berbentuk tugas akhir oleh mahasiswa yang sedang menyelesaikan studinya.
Menurut Dyah Rahmawati (2009) yang melakukan penelitian tentang PAD di Kabupaten Salatiga selama kurun waktu tahun 2004-2008 diperoleh hasil penelitian bahwa ratio PAD terhadap penerimaan pemerintah daerah sebesar 5,2% artinya kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahannya di daerah masih lemah yaitu 5,2%, sedangkan sebahagian besarnya dibiayai oleh penerimaan dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana perimbangan lainnya.
Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi NAD (2006:69) menyatakan bahwa merosotnya penerimaan PAD di Banda Aceh dan sekitarnya tahun 2005 disebabkan karena eksternalitas gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada penghujung tahun 2004, sehingga subjek dan objek sumber-sumber PAD belum dapat diberdayakan secara wajar. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa realisasi penerimaan PAD sebesar 49% dari yang ditargetkan yaitu Rp. 39.000.000.000,00. ketidakmampuan tersebut disamping disebabkan oleh berkurangnya sumber-sumber PAD juga disebabkan oleh kinerja aparatur pemerintah daerah relatih rendah, karena baru mengalami musibah tersebut.Penelitian yang dilakukan Randi (2009) tentang posisi keuangan daerah di Kota Langsa dengan menggunakan data time series dari tahun 2004-2008 dimana secara rata-rata perkembangan PAD sebesar 5,45% sedangkan perkembangan penerimaan pemerintah naik 20% secara rata-rata pada periode yang sama.
Menurut Azwir (2006:91) menyatakan bahwa dari berbagai daerah yang ada di Indonesia terdapat lebih dari 70% jumlah daerah di Indonesia, terutama daerah-daerah yang terletak di luar pulau jawa mengalami kesulitan keuangan guna mempercepat pelaksanaan otonomi di daerahnya secara luas dan mandiri sedangkan 30% dari jumlah daerah telah dapat membiayai kegiatan pemerintahannya di daerah dengan menggunakan sumber-sumber keuangan yang digali dari daerahnya sendiri.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Lokasi dan Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Timur dengan objek penelitian adalah variabel PAD dan sumber-sumbernya serta variabel pendapatan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Timur sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan di daerah dalam rangka penyelenggaraan/pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini termasuk dalam konsentrasi mata kuliah Ekonomi Publik.

3.2. Jenis dan Sumber Data
Sebahagian besar data dalam penelitian ini adalah data sekunder, sedangkan data primer lebih bersifat kuantitatif, karena menyangkut dengan informasi atau keterangan para penjabat yang berwenang dalam menghimpun PAD dan keuangan pemerintah daerah secara umum di Kabupaten Aceh Timur.
Adapun sumber data sekunder antara lain sebagai berikut :
a.        Bappeda Kabupaten Aceh Timur
b.        Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timur
c.        Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Timur
d.        Buku-buku perpustakaan baik perpustakaan daerah maupun Universitas Samudra Langsa.

Data primer bersumber dari :            
a.        Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timur
b.        Staf Keuangan
c.        Bendahara dan Sekretaris

3.3. Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan (field research), maksudnya peneliti melakukan observasi langsung terhadap objek-objek yang diteliti berdasarkan sumber data yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Dalam hal ini peneliti juga melakukan dialog dengan para penjabat yang berwenang dalam pengumpulan PAD.
Data sekunder peneliti peroleh dengan cara membaca buku-buku Ekonomi Publik dan penelitian-penelitian orang lain yang ada hubungannya dengan kebutuhan penelitian ini serta membaca artikel-artikel yang berkenaan dengan otonomi daerah dan keuangan daerah.

3.4. Metode Analisis Data
Data-data yang ada dalam penelitian ini dianalisis secara deskriptif, maksudnya semua data yang ada kaitannya dengan penelitian ini dibuat dalam suatu tabel kemudian diadakan penjelasan terhadap tabel-tabel tersebut sesuai dengan kebutuhan penelitian ini.

3.5. Definisi Operasional Variabel
Adapun variabel-variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.        Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah semua penerimaan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan penerimaan pemerintah lainnya yang sah dalam suatu tahun tertentu dan dinyatakan dalam rupiah.
b.        Pendapatan Pemerintah Daerah adalah semua variabel pendapatan baik berasal dari PAD, dana perimbangan block grant dan specific grant serta hibah yang dilakukan orang atau lembaga kepada Pemerintah Daerah dalam jangka waktu satu tahun dan dinyatakan dalam rupiah.
c.        Variabel perkembangan rata-rata maupun pendapatan pemerintah daerah dihitung selama 5 tahun dan dinyatakan dalam bentuk persentase.
d.        Otonomi Daerah adalaah kewenangan daerah dalam mengelola keuangan yang diperlihatkan oleh keuangan daerah yang semakin baik (tinggi), sehingga dapat menurunkan derajat desentralisasi dan dinyatakan dalam persentase.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, 2005, AnalisisPendapatan Asli Daerah Kabupaten Pidie, Skripsi (tidak dipublikasikan), Fakultas Ekonomi Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh.
Ahmad, H., 1999, Analisis Posisi Pendapatan Asli Daerah di Indonesia, Kasus Daerah Istimewa Aceh, Jawa Timur dan DKI Jakarta, Fakultas Ekonomi Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh.
Arnita, Kustadi, 2004, Sistem Perpajakan di Indonesia, Penerbit Alumni Bandung
Azwir, 2006, Analisis Pendapatan Asli Daerah di Indonesia, BPFE-UI, Jakarta
Dumairy, 2004, Matematika Terapan Untuk Bisnis dan Ekonomi, Cetakan ke-8, jilid 3, BPFE-UGM, Jogjakarta
Lanis, 1999, Pendapatan Daerah Dalam Ekonomi Orde Baru, BPFE-UI, Jakarta
Guritno, 2005, Ekonomi Publik dan Aplikasi Ekonomi, BPFE-UGM , Jogjakarta.
Kristiadi, J.B., 2002 Problema Pendapatan Daerah, Prisma No. 18 Edisi ke-8, Jakarta
Hendri, Ahmadi, 2000, Analisis Dampak Perekonomian Wilayah Terhadap Keuangan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, Makalah seminar pada tanggal 15 Agustus 2008 di Jakarta

 
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya, sebab hanya karena anugrah-Nya lah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen Mata Kuliah Seminar Ekonomi Publik. Adapun tema dari makalah ini adalah “Pendapatan Asli Daerah (PAD)” Selain itu, penyusun juga menyadari bahwa makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak. Maka oleh karena itu ribuan terima kasih penyusun hanturkan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Kami  juga mengharapkan agar segala daya dan upaya yang telah diberikan dalam penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Namun, kami juga menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini.
Langsa,    Desember  2011


 
Team Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................          i
DAFTAR ISI................................................................................................         ii

BAB  I       PENDAHULUAN.....................................................................         1
1.1.       Latar Belakang Masalah.....................................................         1
1.2.       Perumusan Masalah............................................................         5
1.3.       Pembatasan Masalah..........................................................         5
1.4.       Tujuan Penelitia..................................................................         6
1.5.       Kegunaan Penelitian..........................................................         6

BAB II       STUDI KEPUSTAKAAN........................................................         7
2.1.       Kerangka Teoritis...............................................................         7
2.2.       Hubungan Pemerintah dalam Konsep Otonomi Daerah....       11
2.3.       Derajat Penyerahan Urusan Pemerintahan ke Daerah........       14
2.4.       Peranan Keuangan Daerah Dalam Otonomi Daerah..........       14
2.5.       Penelitian Sebelumnya.......................................................       16
2.6.       Hipotesis............................................................................       18

BAB III     METODOLOGI PENELITIAN..............................................       19
3.1.        Lokasi dan Ruang Lingkup Penelitian ..............................       19
3.2.        Jenis dan Sumber Data.......................................................       19
3.3.        Metode Pengumpulan Data...............................................       20
3.4.        Metode Analisis Data........................................................       20
3.5.        Definisi Operasional Variabel............................................       20

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................       22


2 komentar:

  1. terimakasi kebetulan saya mau bikin skripsi tentang pendapatan daerah

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus