Jumat, 27 Mei 2011

Pancasila dan Keamanan Nasional (Malakalah Pkn)


1
 
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Ideologi sebagai landasan suatu bangsa dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa tersebut. Didunia ini terdapat berbagai macam ideologi yang telah berkembang dan dianut oleh berbagai Negara dibelahan dunia ini. Indonesia sebagai Negara yang mempunyai dasar Negara pancasila juga memiliki ideologi pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam pembukaan UDD 1945 telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 agustus 1945 dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara republik Indonesia.
            Ideologi pancasila yang dianut dan diamalkan  oleh bangsa Indonesia di harapkan mampu melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh-pengaruh buruk globalisasi. Ideologi pancasila yang bersifat terbuka menerima segala hal yang datang dari luar namun dapat memfilternya. Dengan tetap berpedoman pada pancasila diharapkan bangsa Indonesia dapat membentengi diri dari segala hal buruk yang datang dari luar yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedudukan pancasila sebagai ideologi menuntut kesetiaan, nasionalisme, dan patriotisme warga Negaranya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai panasila. Ideologi pancasila menceminkan cara berpikir masyarakat Indonesia dan juga membentuk masyarakat Indonesia menuju cita-cita.

B. Tujuan
            Adapun tujuan dari pembuatan makalah yang membahas ideologi pancasila ini adalah untuk lebih mengenal tentang begaimana kedudukan pencasila itu sebagai ideologi Negara dan lebih mendalami makna ideologi pancasila bagi bangsa Indonesia.




BAB  II
IDEOLOGI PANCASILA

A.    Pengertian Dan Fungsi Ideologi
Ideologi  berasal dari kata ideas yang berarti gagasan atau konsep. Dan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Biasanya ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian ideologi antara lain:
a)      A. Destult de Tracy
Ideologi adalah bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika, politik, dan sebagai nya.
b)     Laboratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide, dan ita-cita, serta pedoman, dan metode melaksanakan/ mewujudkannya.
c)      Kamus ilmiah populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik , paham, kepercayaan, dst. (ideologi sosialis, ideologi  islam, dll).
d)     Moerdiono
Ideologi adalah kompleksitas pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang  (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan  bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e)      Encyclopedia Internasioal
Ideologi adalah “sistem of ideas, believes, and attitudes  which underlie the war of life in a particular group, class, or society” (sistem  gagasan, keyakinan, dan sikap yang melandasi cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu).
f)       Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Ideologi diberi makna  sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, yang berupa seperangakat tata nilai yang dicita-citakan  dan akan direalisasi didalam kehidupan berkelompok. Ideoloi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju apa yang dicita-citakan.
g)     Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang begaimana cara sebaiknya , yaitu secara moral  dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama berbagai kehidupan.
Dan pendapat-pandapat diatas , hal yang harus dipahami adalah bahwa suatu ideologi pada umunya mewujudkan pandangan khas tentang pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubunagn manusia dengan kekuasaan, sember kekuasaan bagi penguasa, dan tingkat kesederajatan antar manusia . sebagai akibat kekhasan tersebut suatu ideologi bias saja tidak dimngerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerimanya, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku, dan tidak berubah serta menuntut para pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
Ideologi mempunyai beberapa fungsi yang dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.      Struktur kognitif, yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan  kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya.
b.      Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
c.       Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagiu seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d.     Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya.
e.      Kekuatan yang mampu menyemangati danm mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.        Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta bertingkah laku sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Dalam hal berfungsi ideologi ini, alfian berpendapat bahwa kegagalan suatu bangsa dalam mengembangkan ideologi secara bermakna dari waktu ke waktu dapat berakibat fatal terhadap ideologi tersebut. ia dapat kehilangan atau mengalami krisis kreabilitas yang hebat, terutama terhadap generasi muda bangasa yang hidup dalam suasana dan situasi baru.
1.      Ideologi  sebagai suatu sistem
Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berpikir yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk menginterpresikan (mengartikan) hidup dan kehidupannya. Dapat  juga dikatakn sebagai identitas suatu masyarakat atau bangsa, yang  sering disebut dengan istilah “kepribadian bangsa”. mengingat ideologi merupakan suatu sistem berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka ia dapat diterapkan kedalam sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dari kenyataan-kenyataan yang ada (induktif), kemudian dirumuskan dalam suatu sistem, dan akhirnya diterapkan kembali dalam segala aspek kehidupan (deduktif)
Ideologi biasanya adalah sistem yang tertutup (eleduktif-induktif). Apabila suatu masyarakat menganut sistem ideologi tertentu, itu berarti masyarakat tersebut menggunakan sistem deduktif; yaitu seluruh kehidupan masyarakat baik politik, ekonomi, maupun kehidupan sosial budaya sehari-sehari bersumber dari nilai-nilai tertentu yang dianut oleh ideologinya. Contohnya ialah sosialisme- marxisme, liberalisme, dan agama tertentu.
Ideologi dapat juga mengandung pengertian bahwa dia harus menegara, yaitu nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui Negara. Jadi, sesungguhnya negaralah yang mempunyai peran penting didalam sistem ideologi guna mengatur warga Negaranya dan mencapai cita-cita dan tujuannya.  

B.     Pengertian Pancasila
Guna memahami pancasila sebagai ideologi secara lebih baik, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati secara umum definisi konsep tersebut relatif sama berikut adalah beberapa pengertian pancasila yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a)      Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau  peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b)     Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya  terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Dengan demikian pancasila tidak saja falsafah Negara, tetapi luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c)      Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pancasila pada hakiakatnya merupakan dasar falsafah dan ideologi Negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa  dan Negara Indonesia.
d)     Berdasarkan Terminologi
Pada tanggal 1 juli 1945, dalam siding BPUPKI, pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama lima prinsip dasar Negara Indonesia yang siusulkannya. Perkataan tersebut dibidikan oleh temannya, seorang ahli bahasa yang duduk disamping Ir. Soekaro yaitu Muhammad yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (pada tanggal 18 Agustus 1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama pancasila. Sejak saat itulah perkataan pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan sebagai istilah yang sudah umum.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma karangan MPU Tantular yang ditulis pada zaman majapahit abad ke 14. dalam buku tersebut, istilah pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (pancasila kiama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a.      Melakukan kekerasan
b.      Mencuri
c.       Berjiwa dengki
d.     Berbohong
e.      Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan-santun), dasar, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar Negara pada sedang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu pula pancasila digunakan sebagai nama dari dasar palsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan undang-undang dasar 1945.
1.      Proses Perumusan Pancasila
Pada tanggal 7 September 1944 Jepang memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia melalui perdana menteri Koiso, hal in dialkukan karena Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal kumakhichi Horada tanggal 1 Maret 1945 yang mencanangkan pembentukan badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepal apemerintahan Jepang untuk jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/ golongan yang tersebar diwilayah Indonesia. BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua R.P. Suroso, dan pejabat yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar negara sebagai berikut:
1.      Peri kebangsaan
2.      Peri kemanusiaan
3.      Peri ketuhanan
4.      Peri kerakyatan
5.      Kesejahteraan rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis rancangan undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1)      Ketuhanan yang maha esa
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  1. Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan urusaln lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
1)      Paham negara kesatuan
2)      Perhubungan negara dengan agama
3)      Sistem badan permusyawaratan
4)      Sosialisasi negara
5)      Hubungan antara bangsa.
  1. Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)      Kebangsaan Indonesia
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)      Mufakat atau demokrasi
4)      Kesejahteraan sosial
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
  1. Panitia kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
1)       Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)       Persatuan Indonesia
4)       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Rumusan akhir pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
1)      Ketuhanan yang maha esa
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)      Persatuan Indonesia
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar Negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar negara pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

C.    Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
1.      Pancasila Sebagai dasar negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut citra hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapaun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum mengubah pancasila berarti membubarkan negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahaya hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia haurs bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a.      Dasar hukum pancasila sebagai dasar negara.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia, kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Meskipun di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata “Pancasila”, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut pancasila. Kesepakatan tercantum pula dalam berbagai ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:
1)      Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan:
Sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yaitu ketuhanan yang maha esa; kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suaut keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam kehdupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalam pancasila supaya bisa diiimplementasikan dengan tepat. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi negara kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila ketuhana yang maha esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing, kemduian, sila persatuan Indonesia mampu meningkatkan keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yagn pluralistik, dengna menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengna kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan negara kesatuan republik Indonesia yang terbentang dari sabang sampai marauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan sila persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal i ni selaras dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlama permusyawaratan perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Dasar negara pancasila menjadi sumber hukum negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakna penjabaran atau nderivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pancasila.segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan atau mengacu pada pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadpa segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara pancasila.

2.      Pancasila sebagai pandangan hiudup bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatan yang sering kita dengar adalah “berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian”, yang berarti “bersakit-sakit dahulu, bersenang kemudian”. Pepatah tersebut mengandung makna bahwa jika kita berprestasi, maka prestasi itu harus dicapai lewat kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut diyakini dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka ia berkembang menjadi pandangan hidup yang oleh Bung Karno disebut sebagai “levens beschouwing”.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantar kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka ia dapa tdikembangkan menjadi pandangan  hidup masyarakat, bangsa, dan negara, bahkan dunia sehingga disebut “welstancahuung”. Jerman pada masa hitler juga mengangkat national sozialistische welstancahuung sebagai dasar negaranya, Jepang “Tennoo Koodo Seishin”, cina pada masa Sun Yat Sen “San Min Chui dan Indonesia Pancasila sebagai Welstanschuung-Nya.
Karena nilai yang terkandung di dalam pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarkaat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadpai berbagai persoalan. Dengan kata lain, pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kegiatan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dan sila-sila pancasila.

3.      Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa latin-ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland peanok, dalam bukunya “Dmeocratic poltical theory” memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau “cultural bond”. Jadi, ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena paksaan. Ikatan tersebut dianggap perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat misalnya, adanya kebiasaan membangun rumah dengan gotong-royong pada masyarakat tertentu bertujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masayarakat menyadari, memahami dan menyakini tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mereka mau menerapkannya dalam kehdupan sehari-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila disebut sebagai ligature bangsa Indonesia karena selama ini nilai-nilai pancasila mampu memenuhi criteria:
a.      Memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh.
b.      Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa ada paksaan.
Dengan demikian, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakna denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarkat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila ketuhaan yagn maha esa merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertakwa kepada-Ny sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Hal ini dapat diterima baik oleh masyarkat, sehingga sila pertama pancasila memiliki daya perekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang tersebar diseluruh Indonesia.

4.      Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicari kesekapatan bahwa pancasila merupakna prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka pancasial sekalitus menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Jati diri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar Negara sebagai landasan statis, ideology nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jadi diri bangsa Indonesia tiada lain adalah pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yagn membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Sekarang dan dimasa yagn akan datang, kita semua harus secara kontinu berupaya untuk menemukan cara-cara bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jati diri bangsa di tengah arus perubahan globalisasi yang cenderung menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, pengimplementasian nilai-nilai pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari menjadi suatu kemendesakan demi memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa serta menjamin tetap tegaknya integritas bangsa yang sejahtera dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.  



BAB III
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

A.    Nilai-nilai yang Terkandung pada Ideologi Pancasila
Dalam pandangan filsafat, nilai (value) sering dihubungkna dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstyrak dan tidak dapat disentuh dengan panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Secara umum pengertian nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kehadiran nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, niali akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan. Sehubungan dengan nilai-nilai pancasila yang berkembang di dalam masyarakat Indonesia, nlai-nilai seperti nilai keadilan dan keujuran merupakan nilai-niali yang sellau menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan merupakan nilai yang sellau ditokak.
Implementasi Ideologi pancasila bersifat fleksibel dan interaktif (bukan doktriner). Hal ini karena ditunjang oleh eksistensi ideology pancasila yang memang sejak digulirkan oleh para founding (fathers (pendiri Negara) telah melalui pemikrian-pemikiran yagn mendalams sebagai kristalisasi yang digali dari nilai-nilai social-budaya bangsa Indonesia sendiri. Ideology pancasila bersifat fleksibel karena mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
1.      Nilai Dasar
Merupakan nilai-nilai dasar yang relative tetap (tidak berubah) yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. nilai-nilai dasar pancasila (ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan social) akan dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai instrumental dan nilaip raksis yang lebih bersifat fleksibel, dalam bentuk norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa, dan bernegara.


2.      Nilai Instrumental
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, TAP MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
3.      Nilai Praksis
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Nilai praksis yang abstrak (misalnya menghormati kerja sama, kerukunan, dan sebagainya) diwujudkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari. Dengan demkian, nilai-nilai tersebut tampak nyata dan dapat kita rasakan bersamaan.
Pancasila sebagai sumber nilai umum dapat dilihat dalma penjelasan berikut:
1.      Sila ketuhanan yang maha esa:
§  Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
§  Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
§  Tidak boleh melakukan perbuatan yagn anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
§  Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
§  Mengatur hubungan Negara dan agama, manusia dengan tuhan dan yagn menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
§  Merupakan bentuk kesadaran manusia terdapat potensi budi nurani dalam hubungan dengna norma-norma kebudayaan pada umumnya.
§  Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuan berbudaya.
§  Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, menyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba tuhan.
§  Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat manusia.

3.      Sila persatuan Indonesia:
§  Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
§  Manifestasi faham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
§  Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
§  Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
§  Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
4.      Sila kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalma permusyawaratan/ perwakilan.
§  Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan.
§  Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
§  Mandahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
§  Menghargai kesukarelaan dan kesadaran dari pada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
5.      Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
§  Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hokum, ekonomi, kebudayaan, dan social.
§  Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
§  Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
§  Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
§  Menghargai hasil karya orang lian.
§  Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasaan kepada sesame.
§  Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.


B.     Aspek-Aspek yang terkandung dalam Sila-Sila Pancasila
Pancasila sebagaimana ideology manipulasi di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satupun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideology memerlukan hadirnya proses dialektika agar dia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga Negara Indonesia yang mencintai negar adan bangsa ini berhak ikut dalam dalam proses merevitalisasi ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita kanamenentukan posisi pancasila di tengah peraturan ideology dunia saat ini dan dimasa mendatang.
Untuk dapat mencapai hal itu kita harus dapat menempatkan pancasila dalam pengertian sebagai moral, jiwa, dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia keberadaanya/ lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Artinya, jika bangsa Indonesia mempunyai arti statis dan dinamis. Jiwa ini keluar di wujudkan dalam sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia yang pada akhirnya mempunyai ciri khas. Sehingga akan muncul dengan sendirinya harpaan optimisme motivasi yang sangat berguna dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Selain itu kita juga harus paham apa saja yang ada di dalam pancasila itu sendiri. Salah satunya adalah aspek-aspek dalam sila-sila pancasila. Adapun aspek-aspek tersebut adalah sebagai berikut:
1)      Aspek ideoalitas.
Yaitu hakkat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila yaitu: ketuhanan, keman usiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan hakikat nilai-nilai pancasila yiatu nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh tersebut bersumber pada filsafat pancasila.
2)      Aspek Normalitas
Yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma-norma kenegaraan. Dalam pengertian ini pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakna norma tertib hukum tertinggi dalam negara Indonesia serta merupakan states fundamental norm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3)      Aspek Realitas
Artinya mampu dijabarkan dalam segala aspek kehidupan nyata. Maka suatu ideologi harus mampumencerminkan realitas yagn hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu pancasila selain memiliki nilai-nilai ideal serta normative pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara. Dengan demkian pancasila sebagai ideology terbuka tidak bersifat “utopis” yang hanya berisi ide-ide yang bersifat mengawang melainkan suatu ideology yang bersifat realiftif.
4)      Aspek fleksibilitas
Yakni pancasila sebagai suatu idiologi tidak bersifat kaku dan tertutup namun bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal in dimaksudkan bahwa idiologi pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senantiasa mampu menyelesaikan dengna perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.


BAB IV
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

A.    Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu melahirkan ideologi. Biasanya ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang esensinya adlaah kepemimpinan, kekuasaan, dan kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filsafat dan merupakna pelaksanaan filsafat itu sendiri. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila adalah falsafah hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia. Nilai pancasila yang telah terkristalisasi dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa.
Sedemikian mendasarnya nilai-nilai pancasila dalam menjiwai dan memberikan watak (kepribadian, identitas) pengakuan atas kedudukan pancasila sebagai filsafat adalah wajar. Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan penalangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungnanya. Ketuhanan, kemanusiaan, kenegaraan, kekeluargaan dan musyawarah, serta keadilan sosial.
Nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ini berarti, dengan kemerdekaan yang diperoleh bangsa dan negara Indonesia, secara melembaga dan formal, kedudukan dan fungsi pancasila ditingkatkan menjadi filsafat negara.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dankesatuan dikalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan pancasila. Dengan idiologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.


B.     Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Abdulkadir besar dalam tulisannya tentang “Pancasila ideologi terbuka”, antara lain menyebutkan bahwa pada umumnya khalayak memahami arti “terbuka” dari pernyataan “ideologi terbuka” sebagai sifat keterbukaan ideologi itu sendiri. Oleh sebab itu, pernyataan “pancasila adalah ideologi terbuka” banyak dipahami secara harfiah, yaitu berbagai konsep dari ideologi alin, terutama dari ideologi liberalisme, seperti hak asasi manusia, pasar bebas, mayoritas tunggal, dualisme pemerintahan, serta konsekuensi logis sistem oposisi liberal, tanpa penalaran yang sistematis, nilai-nilai itu dianggap dan diberlakukan sebagai konsep yang inheren dalam ideologi pancasila.
Adanya anggapan umum yang demikian, dapat dipahami karena adanya sebab-sebab sebagai berikut:
a.      Orang yang bersangkutan tidak mau atau belum memahami ideologi pancasila secara memadai.
b.      “Kebebasan individu” yang menjadi nilai intrinsik ideologi liberalisme bukannya dipersepsikan sebagai konsep bebas nilai yang identitik dengan konsep yang bersifat objektif universal.
Semua konsep dari suatu ideologi niscanya teralir secara deduktif-logis dari nilai intrinsik ideologi yang bersangkutan. Sebagai contoh, nilai intrinsik ideologi liberalisme adalah kebebasan individu, ideologi komunis adalah hubungan produksi, dan ideologi pancasila adalah kebersamaan. Berkenaan dengan hal tersebut, konsep dari suatu ideologi tidak dapat diberlakukan pada ideologi lain. Bila ini dipaksakan, yang akan terwujud adalah cita-cita dari ideologi lain.
1.      Dimensi ideologi terbuka
Dalam pandangan Dr. Alfian, kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 dimensi yagn terkandung di dalam dirinya, yaitu:
  1. Dimensi realitas:
Bahwa nilai-nilai dasar di dalam suatu ideologi bersumber dari nilai-nilai ril yang hidup dalam masyarakat yang tertanam dan berakar di dalam masyarkaat, terutama pada waktu ideologi itu lahir. Dengan demikian, mereka betul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
  1. Dimensi idealisme
Bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan (utopia), yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudanya atau pengamalannya dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari dengan berbagai dimensinya. Ideologi yang tangguh biasanya muncul dari pertautan erat, yang saling mengisi dan saling memperkuat antara dimensi realitas dan dimensi idealisme yang terkandung di dalamnya.
  1. Dimensi fleksibilitas (pengembangan)
Bahwa ideoligi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan sangat diperlukan oleh suatu ideologi guna memelihara dan meperkuat relevansinya dari masa ke masa.
2.      Arti “Terbuka” dari Ideologi
Arti “terbuka” dari suatu ideologi ditentukan oleh dua hal, pertama bersifat konseptual (struktur ideologi) dan kedua bersifat dinamis (sikap para penganutnya).
  1. Bersifat konseptual, yaitu struktur ideologi
Menurut corbelt, struktur ideologi tersusun oleh; pandangan filsafat tentang alam semesta dan manusia (antologi), konsep masyarakat ideal yang dicita-citakan (epistemologi), dan metodologi untuk mencapainya (metode berpikir). Ketiga unsur tersebut akan selalu berhubungan dengan relasi heuristik (relasi inovatif), yaitu apabila pandangan filsafatnya mengenai alam semesta dan manusia bersifat tertutup, maka cita-cita intrinsiknya dengan sendirinya bersifat tertutup, sehingga akan tertutup pula metode berpikirnya. Demikian sebaliknya, apabila ajaran antonologis-nya bersifat terbuka, maka cita-cita intrinsiknya dan maupun metode berpikirnya berturut-turut bersifat terbuka pula.
Strukutur ideollogi adakalanya bersifat tertutup, yaitu apabila:
·         Diantara para penganut atau pendukung terjadi konflik antara kelompok ortodoksi yang dominan dan kelompok progresif yang tertekan dalam menghadapi persoalan perlu tidaknya melakukan penyesuaian ideologis dengan tuntutan kemajuan zaman.
·         Para pendukung ideology, dalam hal ini yang menyelenggarakan pemerintahan Negara tidak lagi bekerja demi terwujudnay kebersamaan hidup ideal, melainkan telah berubah menjadi demi mempertahankan kekuasaan pemerintahan yang diembannya. Bila hal ini terus dibiarkan, niscaya akan timbul konflik internal dan selanjutnya dapat merebak menjadi konflik terbuka.
  1. Bersifat dinamis, yaitu sikap para penganutnya
Bahwa ideologi yang bersifat abstrak, niacaya membutuhkan subjek pengamalan atau pelaksanaan, yaitu sejumlah penganut atau pendukungyang mengidentifikasi hidupnya dengan ideologi yang dianutnya, menerima kebenarannya berjuang, dan bekerja dengan setia untuknya. Pencapaian kebersamaan hidup ideal membutuhkan perjuangan panjang dari generasi ke generasi dalam sistem sosial yang niscaya bersifat terbuka sejalan dengan perubahan zaman. 
Salah satu sifat bawaan ideologi adalah terbuka, artinya demi terwujudnya cita-cita intrinsiknya ideologi itu harus senantiasa berkemampuan menanggapi tuntutan kemajuan zaman. Sifat ideologi yang terbuka dan berdaya aktif tersebut menunjukan bahwa pada kenyataannya yang aktif melaksanakan perwujudan cita-cita intrinsik dari ideologi dan yang secara konkrit mewujudkan sifat terbuka sesungguhnya adalah pendukungnya.

3.      Gagasan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan pertama mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985, walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapa tditelusuri dari pembahasan para pendiri negara para tahun 1945. memahami pancasila sebagai idiologi terbuka didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa betapapun kokohnya suatu ideologi bila tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau keterbukaan, akan mengalami kesulitan bahkan mungkin kehancuran dalam menanggapi tantangan zaman. (contoh: runtuhnya komunisme di Uni Soviet).
Pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka tersirat di dalam penjelasan UUD 1945 dimana disebutkan “maka telah cukup jika undang-undang dasar hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabut.
Dari kutipan tersebut kita dapat memahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan; karena dasar undang-undang 1945 adalah pancasila, maka pancasila yang merupakan ideologi nasional bagi bangsa Indonesia bersifat terbuka pula. Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan gagasan pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu:
a.      Ideologi pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi zaman yang terus mengalami perubahan. Akan tetapi bukan berarti bahwa nilai dasar pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain atau meniadakan jati diri bangsa Indonesia.
b.      Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif, dengna  memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
c.       Sebagai ideologi terbuka, pancasila harus mampu memberikan orentasi ke depan, mengharuskan bangsa Indonesia untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan keterbukaan.
d.     Ideologi pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam wadah dan ikatan negara kesatuan Republik Indonesia

Dalam pandangan Moerdiono, beberap faktor yang mendorong pemikiran pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:.
  1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat Indonesia berkembang amat cepat. Dengan demikian, tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
  2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxisme-leninisme/ komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lama.
  3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, pancasila pernah merosot menjadi ancaman dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, melainkan sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijakan pemerintah pada saat itu menjadi absolut. Konsekuensinya perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
  4. Tekad kita untuk menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehdiupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai catatan istilah pancasila sebagai satu-satunya azas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999. namun, pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama pancasila sebagai dasar negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila harus dijadikan jiwa bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pengembangan pancasila sebagai ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan

C.    Konsep Keamanan Nasional
Dalam berbagai literatur Studi Keamanan, masalah pendefinisian konsep “keamanan” menjadi salah satu topik perdebatan yang hangat, setidaknya sampai berakhirnya Perang Dingin. Dalam hal ini, perdebatan akademik mengenai konsep “keamanan” ini berkisar seputar dua aliran besar, yakni antara definisi strategis (strategic definition) dan definisi non-strategis ekonomi (economic non-strategic definition). Definisi yang pertama umumnya menempatkan “keamanan” sebagai nilai abstrak, terfokus pada upaya mempertahankan independensi dan kedaulatan negara, dan umumnya berdimensi militer. Sementara, definisi kedua terfokus pada penjagaan terhadap sumber-sumber ekonomi dan aspek non-militer dari fungsi negara.
Selama Perang Dingin, definisi pertama tampak lebih menonjol. Keamanan nasional, misalnya, dilihat sebagai kondisi terlindunginya negara secara fisik dari ancaman eksternal.2 Kalaupun definisi “keamanan nasional” diletakkan secara normatif, seperti definisi Frederidck Hartman yang melihat keamanan sebagai “the sum total of the vital national interests of the state,” maka “kepentingan nasional” itu pun didefinisikan sebagai “sesuatu yang membuat negara bersedia dan siap untuk berperang.”3 Keamanan juga sering dipahami sebagai upaya negara untuk mencegah perang, terutama melalui strategi pembangunan kekuatan militer yang memberikan kemampuan penangkal (deterrent). Dengan kata lain, definisi keamanan kerap dilandasi oleh asumsi dengan supremasi kekuatan militer sebagai sarana untuk melindungi negara dari ancaman militer dari luar.
Konsepsi keamanan nasional demikian mendapat tantangan serius dengan berakhirnya Perang Dingin. Berbagai upaya untuk memperluas makna keamanan mulai mendapat tempat, baik dalam diskursus akademik maupun di kalangan praktisi. Konsepsi mengenai “keamanan” tidak lagi didominasi oleh pengertian yang bersifat militer, yakni yang menekankan aspek konflik antar negara, khususnya yang berkaitan dengan aspek ancaman terhadap integritas wilayah nasional (konsep keamanan teritorial).5 Namun, berakhirnya Perang Dingin telah memperkuat pemahaman konsep keamanan dari sudut pandang menyeluruh, yakni melalui konsep keamanan komprehensif (comprehensive security).
Pemahaman bangsa Indonesia atas konsep “keamanan” sebenarnya telah sejak awal mengenali adanya keterkaitan antar aspek kehidupan, yang tidak hanya didominasi oleh aspek militer. Hal ini dengan jelas dimanifestasikan dalam konsepsi Ketahanan Nasional. Sehingga, dalam konteks Indonesia, pemilahan makna “keamanan” dari “pertahanan” melalui dimensi ruang merupakan cerminan dari fenomena keterlambatan, kalau pun bukan keterbelakangan, konseptual. Ketika masyarakat internasional bergerak ke arah pendefinisian yang luas, kita malah bergerak mundur dari cara pandang kita sendiri yang sudah komprehensif menuju pemahaman dan definisi sempit.
Dengan kata lain, pemahaman konsep “keamanan nasional” tidak tepat jika mengacu kepada dimensi ruang (space), baik internal maupun internal, tetapi pada
ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values), yang pencapaiannya merupakan sebuah proses terus-menerus, dengan menggunakan segala elemen power dan resources yang ada serta melingkupi semua aspek kehidupan.” Pemahaman komprehensif demikian akan membantu kita dalam menempatkan Kebijakan Keamanan nasional sebagai payung bersama dalam merumuskan berbagai strategi majemenen ancaman (threat management), baik ancaman dari dalam maupun dari luar, sehingga tercipta sinergi nasional dalam menyelesaikan berbagai problem yang terus melanda bangsa ini.

Tantangan Keamanan Nasional Indonesia

Dengan pemahaman komprehensif demikian, lantas apa saja yang menjadi komponen keamanan nasional Indonesia? Untuk 5-10 tahun mendatang, jelas bahwa tantangan keamanan nasional Indonesia akan berkisar pada upaya penanggulangan masalah-masalah sebagai berikut:
a. Menjaga keutuhan wilayah RI
b. Memulihkan stabilitas internal, khususnya penegakan law and order
c. Mempercepat pemulihan ekonomi
d. Menyelesaikan dan mencegah konflik-konflik komunal
e. Membangun dan mengkonsolidasikan demokrasi
f. Menciptakan stabilitas dan keamanan regional
g. Mengelola hubungan setara dan berkeuntungan timbal balik dengan anggota masyarakat internasional lainnya
Tantangan keamanan nasional yang demikian jelas membutuhkan keterlibatan dan kerjasama segenap komponen bangsa dalam mengatasinya. Ancaman terhadap unsur-unsur inti (core values) keamanan nasional itu bisa datang baik dari luar maupun dari dalam. Setidaknya, secara sekilas saja sudah dapat diperkirakan bahwa peran Deplu, TNI, dan Polri akan tampak lebih menonjol. Yang perlu dipahami adalah, pemilahan kelembagaan yang ada hanyalah bersifat institusional-administratif, tetapi fungsinya dapat saling terkait.  


DAFTAR PUSTAKA

Aim Abdul Karim.2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: GRAVINDO

Anthony Hadi Wibowo . Wawasan Kebangsaan – Pancasila dan Kewarganegaraan. 2010.

I Komang Edy Mulyawan. (artikel) Peringatan hari kelahiran pancasila


Lihat, Abdul-Monem M. Al-Mashat, National Security in the Third World (Boulder, Col.: Westview Press, 1985), hal. 19.

Edward E. Azar dan Chun-In Moon, “Rethinking Third World National Security,” dalam Edward E. Azar dan Chung-In Moon, ed., National Security in the Third

World: The Management of Internal and External Threats (Hants, England: Edward Elgar Publishing Limited, 1988), hal. 3.

Frederick H. Hartman, The Relations of Nations (New York, 1967), hal. 14.

Lihat, misalnya, Barry Buzan, “People, States, and Fear: The National Security Problem in the Third World,” dalam Azar dan Moon, ed. National Security, hal. 15.

Lihat, Hasnan Habib, “Lingkungan Internasional dan Ketahanan Nasional,” dalam Ichlasul Amal dan Atmadidy Armawi, ed., Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional (Jakarta, 1995), hal. 251.



KATA PENGANTAR
 
 

            Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas mandiri tentang “Pancasila dan Keamanan Nasional” untuk memenuhi tugas mata pelajaran pendidikan pancasila.
            Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada kepada semua pihak yang telah membantu  terselesaikannya makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.




                                                                                    Langsa, 18 Mei 2011
                                                                                                Penulis


                                                                                              Ismaini                                                                                 



                                                                                      


i
 

DAFTAR ISI

 
 


KATA PENGANTAR..................................................................................           i
DAFTAR ISI.................................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................          1
B.     Latar Belakang..........................................................................          1
C.     Tujuan........................................................................................          1

BAB  II IDEOLOGI PANCASILA............................................................          2
A.    Pengertian dan Fungsi Ideologi...............................................          2
B.     Pengertian Pancasila..................................................................          4
C.     Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.......................          8

BAB III PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI ..............................         14
A.    Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Ideologi Pancasila ...         14
B.     Aspek-Aspek Yang Terkandung Dalam Sila-sila Pancasila         17         

BAB IV PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI........................................         19
A.    Pancasila Sebagai Ideologi  Nasional......................................         19
B.     Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka........................................         20
C.     Konsep Keamanan Nasional ...................................................         24


DAFTAR PUSTAKA...................................................................................         26





ii
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar